Apa itu Ganjil Genap? Kapan Ganjil Genap di Jakarta diterapkan? Ganjil Genap di Jakarta adalah kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan plat nomor. Plat nomor genap boleh digunakan untuk tanggal genap dan plat nomor ganjil untuk tanggal ganjil.
Kebijakan Ganjil Genap diberlakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Selain untuk membatasi penggunaan kendaraan pribadi, kebijakan Ganjil Genap di Jakarta merupakan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menurunkan tingkat emisi karbon di Jakarta.
Kapan Ganjil Genap di Jakarta diberlakukan?
Waktu penerapan Ganjil Genap di Jakarta diberlakukan sebagai berikut :
- Hari: Senin – Jum’at (Terkecuali hari libur nasional)
- Jam: Pukul 06.00 – 10.00 WIB dan 16.00 – 21.00 WIB.
Beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dalam kebijakan Ganjil Genap, yaitu:
(i) Kendaraan berstiker disabilitas;
(ii) Ambulans;
(iii) Pemadam Kebakaran;
(iv) Angkutan umum berplat kuning;
(v) Sepeda motor;
(vi) Kendaraan berbahan bakar listrik;
(vii) Truk tangki bahan bakar;
(viii) Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara;
(ix) Kendaraan operasional dengan TNKB berwarna dasar merah, TNI dan Polri;
(x) Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional;
(xi) Kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas;
(xii) Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri;
(xii) Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri.
Kebijakan Ganjil Genap Jakarta adalah upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan, kepadatan lalu lintas, dan polusi udara yang diakibatkan kendaraan bermotor.
Baca juga: Daftar Plat Nomor Kendaraan di Indonesia Lengkap
©️ DPS
Kemayoran, Jakarta, 9/8/2023 09:37