Peraturan dan hukum adalah dua konsep yang sering kali saling terkait dalam sistem hukum suatu negara, tetapi memiliki perbedaan yang signifikan dalam hal definisi, cakupan, dan fungsi. Apa perbedaan peraturan dan hukum?
Berikut adalah penjelasan mengenai perbedaan antara peraturan dan hukum:
Hukum
1. Definisi:
– Hukum adalah seperangkat aturan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang (misalnya, pemerintah atau badan legislatif) yang mengatur tingkah laku masyarakat dan berfungsi untuk menjaga ketertiban dan keadilan.
2. Cakupan:
– Hukum mencakup berbagai bidang seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum tata negara, hukum administrasi, dan lain-lain.
3. Sumber:
– Hukum dapat berasal dari konstitusi, undang-undang, keputusan pengadilan (yurisprudensi), perjanjian internasional, dan adat istiadat.
4. Kekuatan:
– Hukum memiliki kekuatan mengikat yang lebih tinggi dan berlaku secara umum dalam yurisdiksi tertentu. Pelanggaran terhadap hukum umumnya berakibat pada sanksi hukum yang lebih berat, seperti denda besar atau hukuman penjara.
5. Pembentukan:
– Hukum dibentuk melalui proses legislatif oleh badan legislatif (seperti DPR di Indonesia) dan dapat memerlukan persetujuan dari badan eksekutif (presiden atau gubernur).
6. Contoh:
– Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan
1. Definisi:
– Peraturan adalah aturan yang lebih spesifik yang diterapkan untuk melaksanakan atau menindaklanjuti undang-undang. Peraturan ini bisa dibuat oleh berbagai instansi pemerintah atau badan administratif untuk mengatur hal-hal teknis dan spesifik dalam bidang tertentu.
2. Cakupan:
– Peraturan memiliki cakupan yang lebih sempit dan biasanya mengatur hal-hal yang lebih spesifik atau teknis. Peraturan sering kali merupakan penjabaran lebih rinci dari undang-undang yang lebih umum.
3. Sumber:
– Peraturan dapat berasal dari berbagai tingkat pemerintahan dan badan administratif, seperti peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan daerah, dan sebagainya.
4. Kekuatan:
– Peraturan memiliki kekuatan mengikat, tetapi berada di bawah undang-undang dalam hierarki hukum. Pelanggaran terhadap peraturan biasanya berakibat pada sanksi administratif atau denda yang lebih ringan dibandingkan pelanggaran hukum.
5. Pembentukan:
– Peraturan dibentuk oleh otoritas administratif (seperti kementerian atau badan pemerintah lainnya) berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.
6. Contoh:
– Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Pelayanan Kesehatan, Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah tentang Pajak.
Kesimpulan
– Hierarki: Hukum berada pada tingkat yang lebih tinggi dalam hierarki hukum dibandingkan peraturan.
– Cakupan dan Spesifikasi: Hukum mencakup aturan-aturan umum dan fundamental, sedangkan peraturan lebih spesifik dan mengatur implementasi dari hukum.
– Otoritas Pembuat: Hukum biasanya dibuat oleh badan legislatif, sementara peraturan dibuat oleh badan administratif berdasarkan mandat dari hukum.
Memahami perbedaan ini penting untuk mengetahui bagaimana aturan-aturan dalam suatu negara diatur dan diimplementasikan, serta bagaimana mereka berinteraksi satu sama lain dalam sistem hukum.
(©ADS)
Kemayoran, Jakarta, Sabtu (15/06/2024) 7:19
*Image by Gerd Altmann from Pixabay