Sambel Colek, Jaranan, dan Hak Kekayaan Intelektual

Date:

Simbah saya pernah berkata, salah satu substansi dari sistem masyarakat kita dengan nilai gotong royong itu adalah berbagi. Berbagi waktu, tenaga, pikiran, dana, dan lainnya.

Contoh kecil, di desa-desa, kalau Anda bisa memasak sayur lodeh yang dinilai enak nan oleh masyarakat, Anda dengan bangga dan senang hati akan membagikan resep tersebut ke masyarakat. Termasuk jika Anda mahir bikin sambel, roti, dan kue.

Sambil ngriung di dapur, sebut saja Yu Nem dengan bangga akan membagikan resep sambel coleknya yang tersohor di desa Suka Makmur kepada teman-temannya. Mereka akan kupas tuntas bab perdapuran tersebut. Mulai dari porsi gula, garam, jenis bumbu, hingga cara nguleg. Tanya jawab juga berlangsung dengan seru. Semua mengalir begitu saja dalam suasana hangat nan guyub.

Di akhir sesi, masing-masing peserta sudah mendapat pengetahuan yang lengkap tentang tips dan trik cara membuat sambel colek ala Yu Nem.

Keesokan harinya, beberapa teman Yu Nem itu mempraktekkan pengetahuannya. Hasilnya akan dites oleh anggota keluarganya. Apakah sambel colek bikinannya tersebut sudah pas atau ada yang kurang.

Jika ada waktu luang lagi, Yu Nem dan temannya akan ngriung lagi. Mereka akan evaluasi hasil praktek. Di sini, setiap orang akan menceritakan proses membuat sambel colek, mulai dari beli cabe, ngulek, hingga testing di depan juri/keluarga. Sesekali gelak tawa akan terdengar. Karena komentar seperti sambel kok kecut, dan semacamnya.

Sekali lagi, suasana di sini hangat penuh dengan canda tawa dan kekeluargaan.

Untuk urusan laki-laki juga begitu. Kang Yatno, seniman jaranan itu akan dengan bangga dan senang hati membagikan cara memainkan musik jaranan yang ulem, selaras, dan harmoni. Bagaimana memukul gong, bonang, saron, kendang, hingga meniup suling. Bagaimana cara menyanyi, mengorkestrasi, pun membuat lagu jaranan hingga musik jaranan menggema ke berbagai pelosok desa.

Yu Nem dan Kang Yatno adalah gambaran umum masyarakat negeri dongeng.

Angin berganti, musim pun berubah. Ide baru masuk ke desa Suka Makmur. Namanya kekayaan intelektual dan undang-undang hak cipta.

Resep sambel dan musik jaranan itu adalah kekayaan intelektual. Resep masuk bab rahasia dagang sedangkan musik ada di ranah hak cipta.

Dengan kekayaan intelektual ini, memungkinkan resep sambel colek Yu Nem dan musik jaranan Kang Yatno jadi tidak mudah diakses seperti sebelumnya. Kenapa? Karena ada perlindungan hak di dalamnya. Ada hak moral dan hak ekonomi di dalamnya.

Barangsiapa yang mempraktekkan resep sambel Yu Nem dan menyetel musik jaranan Kang Yatno sembarangan, berpotensi mendapat masalah hukum.

Warga resah. Desa Suka Makmur yang dulu adem ayem, kini menjadi gaduh. Keresahan, kritik, diskusi, pro kontra, terjadi di mana-mana. Di pos ronda, warung kopi, pinggir kali, sawah, di dalam keluarga, bahkan hingga podcast-podcast desa.

Dengan undang-undang hak cipta, Kang Asep harus membayar 2 miliar karena ia memutar berbagai musik jaranan tanpa izin di seluruh warung mienya.

Yu Nem, Kang Yatno, dan Kang Asep adalah kisah unik warga di negeri dongeng. Bagaimana akhir ceritanya? Bagaimana kelak ide baru bisa berharmonisasi dengan local wisdom yang sudah mengakar lama? Menarik untuk disimak. Dan biarkan waktu yang akan menjawabnya.

Salam

(DPS)

Jakarta, 9/8/2025 11:08

Image by Mohamed Hassan from Pixabay

Arya Dwi Sasangka
Arya Dwi Sasangkahttps://melekberita.com
Melekberita.com adalah media daring seputar berita. Media yang ringan agar informasi mudah dicerna secara baik dan benar. Sehingga pembaca tercerahkan. Pembaca yang bisa membedakan antara emas dan sampah di tengah gelombang tsunami informasi.

Share post:

Berlangganan

spot_imgspot_img

Popular

Artikel lainnya
Terkait

Nikmatnya Minum Kopi

Suatu sore yang tenang di teras rumah yang menghadap...

Efek Kobra

Kemarin, Simbah Wiseruh bercerita tentang Efek Kobra. Apa itu?...

Antara Nyinyir dan Berpikir Pener

Paijo baru saja membeli iPhone 16. Ia adalah karyawan...

Teori Keseimbangan dan Aliran 200 T

Di dalam dunia ekonomi terdapat persamaan dasar akutansi yang...