Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan kebijakan bekerja dari rumah, atau work from home, bagi aparatur sipil negara sehari sepekan di sela-sela waktunya mendampingi lawatan kenegaraan Presiden Prabowo Subianto di Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/3/2026).
Dalam kesempatan itu, Menko Perekonomian didampingi oleh Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, serta Menteri Investasi Roslan Roeslani.
Kebijakan bekerja dari rumah tersebut berlaku mulai Rabu (1/4/2026). Kebijakan ini guna menghemat pengeluaran bahan bakar minyak akibat konflik di Iran yang masih berlangsung.
”Penerapan work from home bagi ASN (aparatur sipil negara) di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” kata Airlangga dalam jumpa pers yang disiarkan secara daring.
Bagaimana dengan sektor swasta? Airlangga menyatakan, penerapan work from home bagi sektor swasta akan diatur lebih lanjut melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha. Pengaturan melalui surat edaran Menteri Tenaga Kerja juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja.
Kebijakan WFH hanya berlaku untuk sektor tertentu. Sektor-sektor yang dikecualikan dari WFH dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan yaitu sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok, makanan, minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan.
Kenapa hari Jumat menjadi pilihan? Hal ini dipengaruhi karena pendeknya jam kerja pada hari tersebut.
”Kita pilih hari Jumat karena memang hari Jumat, kan, setengah. Artinya, tidak sepenuh dari Senin sampai dengan Kamis,” kata Airlangga.
(ADS)

