Pada suatu sore, Bejo sedang mengobrol santai dengan Simbah di teras. Meskipun santai tetapi obrolan sore itu sedikit serius. Topiknya tentang medsos. Apa hukum medsos?
Suasana di luar hujan dengan curah sedang. Perpaduan bunyi air genteng, hembusan angin, dan derik pohon menghasilkan suara yang merdu. Orkestrasi musik alami yang indah, menenangkan.
Bejo bertanya : “Mbah, apakah alat musik itu haram?”
“Alat musik itu halal. Kalau tak pakai mukul kepalamu, baru haram,” jawab Simbah.
Bejo mengangguk. Ia membayangkan debat warganet di medsos sebulan kemarin. Debat tentang hal ini.
Baca juga : Kajian Gagasan dibalik Pemberian Nama Anak
“Alat musik itu halal. Kalau tak pakai mukul kepalamu, baru haram,” jawab Simbah.
Hukum Medsos
Ngomong-ngomong soal medsos, Bejo lantas teringat pertanyaan Kang Asep. Teman sepermainannya dulu. Waktu main petak umpet, kelereng, dan karet.
Beberapa hari yang lalu, disela mencari suket, Kang Asep bertanya : “Apa hukum medsos?” Pertanyaan sederhana, yang tidak bisa ia jawab.
“Mbah, apa hukum medsos, seperti : FB, IG dan twitter? Katanya haram?” tanya Bejo.
“Medsos, halal. Kalau tak pakai pornografi, ujaran kebencian atau memfitnah, haram. Halal haram medsos bukan karena sebab adanya (zatnya) tetapi karena sebab penggunaannya,” jawab Simbah ringkas, padat, dan jelas.
Bejo mengangguk. Entah ia mengerti atau mengantuk.
Salam mengantuk.
(©ADS)
Jakarta, 14/06/2024 0:46
+BONUS
—
*Foto oleh Pixelkult dari Pixabay
*Artikel edisi direvisi, dipublish pertama kali 14/01/2018 17:54