DPR mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Apakah KUHP yang baru ini langsung berlaku? Tidak.
Lalu kapan KUHP berlaku?
Merujuk pada Pasal 624 RKUHP, undang-undang itu mulai berlaku tiga tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Pengundangan dilakukan setelah RKUHP disahkan oleh Presiden.
Terus selama tiga tahun ini bagaimana?
Pemerintah dan tim dari DPR akan memanfaatkan masa tiga tahun ini untuk memaksimalkan sosialisasi. Tujuannya, agar tepat saat implementasi KUHP nanti. Tidak terjadi salah tafsir dari penegak hukum.
”Dalam masa tiga tahun ini akan kita adakan sosialisasi, tim kami ini maupun bersama-sama dengan tim DPR akan melakukan sosialisasi ke penegak hukum, ke masyarakat, ke kampus-kampus, untuk menjelaskan konsep filosofi dan lain-lain dari KUHP,” ujar Menkumham Yasonna Laoly dalam konferensi pers seusai rapat paripurna.
Meski telah disahkan ada beberapa pasal yang masih menjadi perdebatan hangat. Pasal yang disoroti diantaranya adalah pidana hubungan seks di luar nikah dan kohabitasi atau kumpul kebo.
Apa isinya?
Menurut draft RKUHP per 30 November 2022, dari laman peraturan.go.id/site/ruu-kuhp.html, diakses Rabu (7/12/2022), seks di luar nikah dan kohabitasi atau kumpul kebo tercantum dalam bagian keempat (perzinaan), pasal 411 dan pasal 412.
Isinya sebagai berikut:
Bagian Keempat
Perzinaan
Pasal 411
(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
- suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
- Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Pasal 412
(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
- suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
- Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Kaitan Seks di luar Nikah dengan Investasi dan Demokrasi?
Dalam acara US-Indonesia Investment Summit di Mandarin Oriental Jakarta, Selasa (6/12/2022), Duta Besar Amerika untuk Indonesia, Sung Kim, mencermati pasal-pasal mengenai ranah privat atau moralitas dalam KHUP yang disahkan DPR akan berdampak negatif terhadap iklim investasi di Indonesia.
“Mengkriminalisasi keputusan pribadi individu akan menjadi bagian besar dalam matriks keputusan banyak perusahaan yang akan menentukan apakah mereka akan berinvestasi di Indonesia. Hasilnya dapat mengakibatkan berkurangnya investasi asing, pariwisata, dan perjalanan,” kata Kim seperti dilansir https://id.usembassy.gov.
Sementara itu, dalam artikelnya berjudul In Sweeping Legal Overhaul, Indonesia Outlaws Sex Outside Marriage, New York Times menyoroti pengesahan RKUHP dikhawatirkan menodai status Indonesia yang selama ini dianggap sebagai negara paling toleran dan demokratik di Asia Tenggara, seperti dilansir cnnindonesia.com.
– © DPS
Kemayoran, Jakarta, 7/12/2022 12:26
#melekberita
*Image by Pixabay