Denda Pelanggaran Ganjil Genap di Jakarta

Date:

Berapa denda Ganjil Genap yang harus dibayar jika Anda melanggar Ganjil Genap di Jakarta? Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta akan dikenakan denda dengan besaran yang telah ditentukan atau denda maksimal hingga Rp500.000.

Pelanggaran Ganjil Genap di Jakarta diatur dalam pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta akan dikenakan denda dengan besaran yang telah ditentukan atau denda maksimal hingga Rp500.000.

Bagaimana penindakan Ganjil Genap?

Pengawasan dan penindakan pelanggaran Ganjil Genap dilakukan dengan dua cara. Pertama, penindakan dilakukan secara manual oleh Aparat Kepolisian. Kedua secara otomatis, di mana penindakan dilakukan melalui tilang elektronik (ETLE).

Baca juga: Lokasi Ganjil Genap Jakarta

©️ DPS

Kemayoran, Jakarta, 10/8/2023 18:00

#melekberita

Arya Dwi Sasangka
Arya Dwi Sasangkahttps://melekberita.com
Melekberita.com bukan produk jurnalistik. Melekberita.com adalah blog yang fokus pada ide pemikiran pribadi (orisinil) yang kadang nir referensi. Kualitas ide, bisa baik dan bisa buruk. Orisinalitas adalah cara pandang yang layak dipikirkan untuk melihat sebuah realitas.

Share post:

Berlangganan

spot_imgspot_img

Popular

Artikel lainnya
Terkait

Belajar dari Nokia dan Samsung

Di awal tahun 2000-an, ketika Nokia berada di puncak...

Obyektifikasi: Ketika Manusia Dipandang sebagai Objek

Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering menjumpai berbagai bentuk interaksi...

April Mop dari Tradisi Guyon ke Ujian Literasi Publik

Setiap 1 April, ruang publik global dipenuhi lelucon. April...

Krisis Global dan Runtuhnya Kontrak Sosial Barat

Pagi ini, Sabtu (4/4/2026), saya mendapat wawasan berharga setelah...