Berapa denda Ganjil Genap yang harus dibayar jika Anda melanggar Ganjil Genap di Jakarta? Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta akan dikenakan denda dengan besaran yang telah ditentukan atau denda maksimal hingga Rp500.000.
Pelanggaran Ganjil Genap di Jakarta diatur dalam pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta akan dikenakan denda dengan besaran yang telah ditentukan atau denda maksimal hingga Rp500.000.
Bagaimana penindakan Ganjil Genap?
Pengawasan dan penindakan pelanggaran Ganjil Genap dilakukan dengan dua cara. Pertama, penindakan dilakukan secara manual oleh Aparat Kepolisian. Kedua secara otomatis, di mana penindakan dilakukan melalui tilang elektronik (ETLE).
Baca juga: Lokasi Ganjil Genap Jakarta
©️ DPS
Kemayoran, Jakarta, 10/8/2023 18:00