Denda Pelanggaran Ganjil Genap di Jakarta

Date:

Berapa denda Ganjil Genap yang harus dibayar jika Anda melanggar Ganjil Genap di Jakarta? Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta akan dikenakan denda dengan besaran yang telah ditentukan atau denda maksimal hingga Rp500.000.

Pelanggaran Ganjil Genap di Jakarta diatur dalam pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta akan dikenakan denda dengan besaran yang telah ditentukan atau denda maksimal hingga Rp500.000.

Bagaimana penindakan Ganjil Genap?

Pengawasan dan penindakan pelanggaran Ganjil Genap dilakukan dengan dua cara. Pertama, penindakan dilakukan secara manual oleh Aparat Kepolisian. Kedua secara otomatis, di mana penindakan dilakukan melalui tilang elektronik (ETLE).

Baca juga: Lokasi Ganjil Genap Jakarta

©️ DPS

Kemayoran, Jakarta, 10/8/2023 18:00

#melekberita

Arya Dwi Sasangka
Arya Dwi Sasangkahttps://melekberita.com
Melekberita.com adalah media daring seputar berita. Media yang ringan agar informasi mudah dicerna secara baik dan benar. Sehingga pembaca tercerahkan. Pembaca yang bisa membedakan antara emas dan sampah di tengah gelombang tsunami informasi.

Share post:

Berlangganan

spot_imgspot_img

Popular

Artikel lainnya
Terkait

Ceteris Paribus: Memahami Dunia Ekonomi yang Disimplifikasi

Dalam lautan kompleksitas ilmu ekonomi, dengan berbagai faktor yang...

Hari Pembebasan: Era Baru Lokalisasi?

Awal tahun 2000 an, saya banyak terekspos ide globalisasi....

Sepak Bola: antara Permainan dan Pertandingan

Sepakbola antara permainan dan pertandingan. Apa maksudnya? Bedanya apa?...

Insecure dan Overthinking: Dua Sisi Mata Uang yang Sama

Apa itu insecure dan overthinking? Dewasa ini, kedua topik...