Denda Pelanggaran Ganjil Genap di Jakarta

Date:

Berapa denda Ganjil Genap yang harus dibayar jika Anda melanggar Ganjil Genap di Jakarta? Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta akan dikenakan denda dengan besaran yang telah ditentukan atau denda maksimal hingga Rp500.000.

Pelanggaran Ganjil Genap di Jakarta diatur dalam pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta akan dikenakan denda dengan besaran yang telah ditentukan atau denda maksimal hingga Rp500.000.

Bagaimana penindakan Ganjil Genap?

Pengawasan dan penindakan pelanggaran Ganjil Genap dilakukan dengan dua cara. Pertama, penindakan dilakukan secara manual oleh Aparat Kepolisian. Kedua secara otomatis, di mana penindakan dilakukan melalui tilang elektronik (ETLE).

Baca juga: Lokasi Ganjil Genap Jakarta

©️ DPS

Kemayoran, Jakarta, 10/8/2023 18:00

#melekberita

Arya Dwi Sasangka
Arya Dwi Sasangkahttps://melekberita.com
Melekberita.com adalah media daring seputar berita. Media yang ringan agar informasi mudah dicerna secara baik dan benar. Sehingga pembaca tercerahkan. Pembaca yang bisa membedakan antara emas dan sampah di tengah gelombang tsunami informasi.

Share post:

Berlangganan

spot_imgspot_img

Popular

Artikel lainnya
Terkait

Finding the Right Room in Singapore

Renting a room in Singapore requires decisions anchored in...

Nikmatnya Minum Kopi

Suatu sore yang tenang di teras rumah yang menghadap...

Efek Kobra

Kemarin, Simbah Wiseruh bercerita tentang Efek Kobra. Apa itu?...

Antara Nyinyir dan Berpikir Pener

Paijo baru saja membeli iPhone 16. Ia adalah karyawan...