Home Blog Page 13

Ide Radikal Mengatasi Kemacetan di Jakarta

0

Menurut data yang dirilis TomTom Traffic Index, Jakarta adalah kota termacet di dunia urutan ke-29 dari 389 kota di 56 negara, enam benua. Apakah ada ide radikal mengatasi kemacetan di Jakarta? Jika ada maka seperti apa ide itu? Penasaran?

Sebelum lanjut lebih jauh, jika Anda bertanya TomTom Traffic Index itu siapa? Metode yang dipakai apa? Apa saja yang diukur? Anda bisa cek langsung ke TKP, di sini.

Dua dekade yang lalu, saya sering mendengar teman-teman saya curhat dan mengeluh soal kemacetan di Jakarta. Bawa mobil macet. Naik motor macet. Naik kendaraan umum macet. Mereka nggrundel dan tidak happy.

Artinya kemacetan ‘parah’ di Jakarta itu kronis. Sudah ada sejak lama dan berkelanjutan. Bukan terjadi akhir-akhir ini saja.

Ajaibnya, setiap masalah itu muncul, muncul juga ide-ide cerdas untuk menyelesaikannya. Banyak solusi yang sudah dikerjakan oleh pemerintah untuk mengatasinya. Solusi-solusi itu dinamis seolah mengikuti zamannya.

Emang apa saja solusinya mas?

Banyak sekali. Solusi yang saya ingat, diantaranya adalah: pelebaran jalan raya, pembangunan jalan layang, pembangunan busway, masuk sekolah lebih dini, pengadaan bus sekolah, perbaikan KRL, three in one, ganjil genap, pembangunan MRT, pembangunan LRT, pembangunan jalur sepeda, hingga wacana terkini adalah kebijakan jalan berbayar yang masih pro kontra itu.

Ajaibnya juga meski sudah banyak solusinya, masalah kemacetan tersebut ternyata masih belum selesai juga. Ia seolah tak mau diselesaikan. Macet sepertinya menjadi masalah abadi masyarakat perkotaan, terutama ibukota.

Ide radikal mengatasi kemacetan

Oleh karena itu, izinkan saya menawarkan ide alternatif untuk menyelesaikan masalah kemacetan di Jakarta tersebut. Siapa tahu ide ini masuk ke dalam logika Anda.

Wah gila kamu mas. Kamu itu siapa?

Tenang. Sruput dulu kopinya dan silahkan lanjut baca.

Menurut saya, ada tiga ide radikal untuk menyelesaikan kemacetan di Jakarta:

  1. Cari tempat tinggal dekat kantor.
  2. Cari kantor dekat tempat tinggal.
  3. Berangkat pagi banget dan pulang malam banget, saat tidak macet.

Gila kamu mas. Edan!

Sekarang, pilihan ada kepada Anda. Jika ide radikal saya itu masih belum bisa juga menyelesaikan masalah kemacetan Anda maka nasehat saya adalah nikmati saja setiap perjalanan kemacetan itu. Ndak perlu mengeluh. Trimo.

Salam trimo.

© DPS

Jakarta, 17/02/2023 9:41

#melekide
#melekberita

Dilema Klik dan Share

Dilema klik dan share. Suara dalam hati saling beradu argumen saat melihat fenomena kepedihan. Foto bisa menginspirasi dan bisa juga menyayat hati.

Sabtu (28/1/2023), saya melihat pak tua berjualan bakso keliling di Jiung, Kemayoran, Jakarta Pusat. Saya tidak tega. Mesakne banget. Kenapa? Usianya sudah sepuh, masih berjuang hidup mencari nafkah.

Tetiba muncul ide untuk memotretnya.  Kemudian saya upload foto itu di medsos dengan caption belilah dagangannya.

Caption yang padat, singkat, positif, dan mak jleb. Pikir saya.

Sedetik kemudian, ide saya itu dilawan oleh ide lain.

Jangan! Fota-foto doang tapi tidak beli dagangannya. Kasihan. Apa manfaatnya. Eksploitasi orang lemah. Zalim kamu. Suara ide yang lain.

Kalau begitu, kamu beli saja baksonya. Setelah itu, ya tetap foto dan sebarkan di medsos. Kata ide saya yang pertama.

Jangan! Warganet mana tahu kalau kamu sudah membeli baksonya. Jika kamu menolongnya maka apa perlu kamu umbar-umbar ke medsos? Tetaplah di jalan sunyi untuk urusan begini.

Ayo foto saja. Lekas share. Ini momen epik. Fotomu nanti pasti menginspirasi. Viral. Banyak warganet yang kasihan dan akan tergerak hati dan pikirannya. Ini dakwah. Kamu akan mendapat pahala jariyah. Tidak zalim. Ayo foto!

Kedua ide itu terus bertarung. Mereka saling jual beli argumen.

Lima menitan saya termenung. Saya terus mengikuti suara-suara itu hingga mereka tak terdengar lagi. Hilang. Pergi. Sepi.

Ayo pulang, Mas! suara Paijem tetiba memecah kebekuan.

Baca juga: Quotes Cita-cita Setinggi Langit

Sek sek, lha terus, suara tadi yang menang  yang mana Mas? Kamu jadi foto kah? Kamu beli baksonya tidak?

Penasaran ya? Sama, hehehe.

Begitulah sobat online. Di dalam diri Anda, ada sebuah saringan. Dengarkanlah suara-suara hati itu, sebelum Anda bertindak. Meski untuk hal-hal sepele.

Salam sepele.

©️ DPS

Condet, Jakarta, 29/01/2023 11:40

#melekcerita
#melekberita

Quotes: Cita-cita Setinggi Langit

“Gantung kan cita-citamu setinggi langit! Bermimpilah setinggi langit. Jika engkau jatuh, engkau akan jatuh di antara bintang-bintang.” – Bung Karno

Baca juga: Quote Menahan Lelahnya Belajar

Salam Belajar.

Kemayoran, Jakarta, 18/01/2023 09:55

– ©️DPS

#melekquotes
#melekberita

Image by DPS

Polemik Soal Badai atau Hujan Ekstrim?

Perbedaan istilah antara peneliti BRIN dan BMKG menuai polemik di masyarakat. Peneliti BRIN menyampaikan bahwa ada potensi badai dahsyat tanggal 28 Desember 2022 di wilayah Jabodetabek. Namun BMKG membantah hal tersebut. Mana yang benar? Apa itu badai? Apa yang sebenarnya terjadi?

Setiap penghujung tahun, dalam dekade terakhir, cuaca ekstrem selalu menjadi mimpi buruk bagi masyarakat di seluruh Indonesia. Banjir, gelombang tinggi, hingga ancaman angin kencang kerap kali memberi rasa was-was pada masyarakat.

Kecemasan itu semakin menjadi ketika doktor Erma Yulihastin, peneliti klimatologi BRIN mengunggah cuitan tentang potensi terjadinya hujan ekstrim dan badai dahsyat di Jabodetabek.

Peringatan akan datangnya badai di wilayah Jabodetabek ini direspon masyarakat Jabodetabek. Bahkan Plt. Gubernur DKI dan BNPB yang bekerjasama dengan TNI AU melakukan modifikasi cuaca sekaligus menghimbau agar masyarakat tetap berada di rumah dan bagi para pekerja melaksanakan WFH.

Modifikasi cuaca pun dilakukan di periode 25 Desember 2022 hingga 3 januari 2023 di wilayah Jabodetabek.

Namun demikian BMKG menyangkal hasil riset tersebut. Khususnya terkait badai di wilayah Jabodetabek pada hari Rabu (28/12/2022).

“Prakiraan cuaca pada 28 Desember 2022 pada umumnya adalah hujan dengan intensitas sedang hingga lebat, tetapi bukan badai,” kata Deputi Bidang Meteorologi BMKG Guswanto dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari Kompas TV.

Sebagai otoritas negara yang berwenang mutlak berdasarkan undang-undang untuk menyampaikan informasi tentang prakiraan cuaca kepada masyarakat, menurut BMKG peluang terjadinya cuaca ekstrem memang dimungkinkan namun badai dahsyat sebagaimana yang disampaikan oleh peneliti BRIN lewat akun twitter @EYulihastin tidak akan terjadi.

Perbedaan pandangan ini sempat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Baca juga: Seks di Luar Nikah, Kumpul Kebo, Investasi dan Demokrasi

Cuaca Ekstrim

Di penghujung tahun 2022, kondisi cuaca hampir di seluruh wilayah Indonesia memang sedang buruk. Beberapa wilayah mengalami gelombang tinggi bahkan banjir. Di pelabuhan merak misalnya, sebuah truk yang hendak masuk ke kapal penyeberangan akhirnya terjatuh ke laut setelah kapal Feri yang hendak ditumpanginya berguncang hebat, Rabu malam (28/12/2022).

Gelombang tinggi membuat kapal Feri yang tengah bersandar di dermaga 5 Pelabuhan Merak itu tidak stabil yang membuat truk gagal mencapai jalur penyebrangan. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu dan truk tersebut behasil dievakuasi.

Sementara itu, sejumlah turis asing juga terjebak di Kepulauan Karimunjawa saat berwisata. Para turis yang berasal dari berbagai negara tersebut tidak dapat kembali ke Pulau Jawa karena gelombang tinggi yang menerjang pesisir Jawa, Rabu (28/12/2022). Hingga keesokan harinya akhirnya para turis bisa kembali dengan selamat.

Sebelumnya pada Selasa (27/12/2022), hujan deras dan angin kencang juga melanda kota Makssar, Sulawesi Selatan. Sejumlah papan reklame dan baliho ikut berjatuhan akibat terjangan angin. Masyarakat sempat dihimbau untuk tidak bepergian sementara waktu.

Angin kencang dan ombak setinggi 6 meter juga menghantam Kota Parepare, Jumat sore (30/12/2022). Sejumlah lapak pedagang di tepian pantai terpaksa tutup agar terhindar dari terjangan ombak.

Di akhir tahun, Sabtu (31/12/2022), banjir menggenangi Stasiun Tawang, Semarang. Hujan mengguyur Ibu Kota Jawa Tengah tersebut sejak Jumat sore, 30 Desember 2022.

BMKG mengingatkan cuaca ekstrim masih mungkin terjadi hingga awal tahun nanti.

Apa itu Badai?

Menurut KBBI, badai adalah angin kencang yang menyertai cuaca buruk (yang datang dengan tiba-tiba) berkecepatan sekitar 64–72 knot.

“Badai menurut terminologi meteorologi adalah bagian hujan lebat dan angin kencang yang biasanya terkait dengan siklon tropis atau angin kencang yang menyertai cuaca buruk berkecepatan sekitar 64-72 knot,” kata Deputi Bidang Meteorologi BMKG Guswanto, dilansir situs resmi BMKG, Selasa (27/12/2022).

Sedangkan menurut Wikipedia, badai adalah cuaca yang ekstrem, mulai dari hujan es dan badai salju sampai badai pasir dan debu. Badai disebut juga siklon tropis oleh meteorolog, berasal dari samudra yang hangat. Badai bukan angin ribut biasa. Kekuatan anginnya dapat mencabut pohon besar dari akarnya, meruntuhkan jembatan, dan menerbangkan atap bangunan dengan mudah. Tiga hal yang paling berbahaya dari badai adalah sambaran petir, banjir bandang, dan angin kencang. Terdapat berbagai macam badai, seperti badai hujan, badai guntur, dan badai salju. Badai paling merusak adalah badai topan (hurricane), yang dikenal sebagai angin siklon (cyclone) di Samudra Hindia atau topan (typhoon) di Samudera Pasifik.

Jadi mana yang benar, badai atau hujan intensitas lebat (ekstrim)?

Apapun jawabannya, yang penting untuk Anda lakukan adalah sedia payung/mantel sebelum hujan.

Januari, hujan setiap hari.

– © DPS

Kemayoran, 6/1/2023 17:26

#melekbahasa
#melekberita

*Image by DPS

Seks di Luar Nikah, Kumpul Kebo, Investasi dan Demokrasi

DPR mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Apakah KUHP yang baru ini langsung berlaku? Tidak.

Lalu kapan KUHP berlaku?

Merujuk pada Pasal 624 RKUHP, undang-undang itu mulai berlaku tiga tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Pengundangan dilakukan setelah RKUHP disahkan oleh Presiden.

Terus selama tiga tahun ini bagaimana?

Pemerintah dan tim dari DPR akan memanfaatkan masa tiga tahun ini untuk memaksimalkan sosialisasi. Tujuannya, agar tepat saat implementasi KUHP nanti. Tidak terjadi salah tafsir dari penegak hukum.

”Dalam masa tiga tahun ini akan kita adakan sosialisasi, tim kami ini maupun bersama-sama dengan tim DPR akan melakukan sosialisasi ke penegak hukum, ke masyarakat, ke kampus-kampus, untuk menjelaskan konsep filosofi dan lain-lain dari KUHP,” ujar Menkumham Yasonna Laoly dalam konferensi pers seusai rapat paripurna.

Meski telah disahkan  ada beberapa pasal yang masih menjadi perdebatan hangat. Pasal yang disoroti diantaranya adalah pidana hubungan seks di luar nikah dan kohabitasi atau kumpul kebo.

Apa isinya?

Menurut draft RKUHP per 30 November 2022, dari laman peraturan.go.id/site/ruu-kuhp.html, diakses Rabu (7/12/2022), seks di luar nikah dan kohabitasi atau kumpul kebo tercantum dalam bagian keempat (perzinaan), pasal 411 dan pasal 412.

Isinya sebagai berikut:

Bagian Keempat

Perzinaan

Pasal 411

(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

  1. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
  2. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

 

Pasal 412

(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

  1. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
  2. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Kaitan Seks di luar Nikah dengan Investasi dan Demokrasi?

Dalam acara US-Indonesia Investment Summit di Mandarin Oriental Jakarta, Selasa (6/12/2022), Duta Besar Amerika untuk Indonesia, Sung Kim, mencermati pasal-pasal mengenai ranah privat atau moralitas dalam KHUP yang disahkan DPR akan berdampak negatif terhadap iklim investasi di Indonesia.

“Mengkriminalisasi keputusan pribadi individu akan menjadi bagian besar dalam matriks keputusan banyak perusahaan yang akan menentukan apakah mereka akan berinvestasi di Indonesia. Hasilnya dapat mengakibatkan berkurangnya investasi asing, pariwisata, dan perjalanan,” kata Kim seperti dilansir https://id.usembassy.gov.

Sementara itu, dalam artikelnya berjudul In Sweeping Legal Overhaul, Indonesia Outlaws Sex Outside Marriage, New York Times menyoroti pengesahan RKUHP dikhawatirkan menodai status Indonesia yang selama ini dianggap sebagai negara paling toleran dan demokratik di Asia Tenggara, seperti dilansir cnnindonesia.com.

– © DPS

Kemayoran, Jakarta, 7/12/2022 12:26

#melekberita

*Image by Pixabay

Istilah Kantong Parkir

Sebanyak 15 kantong parkir disiapkan saat acara syukuran pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono di Solo pada 11 Desember 2022, seperti dilansir detik.com.

Saya baru tahu, istilah kantong parkir. Bagaimana dengan Anda?

Penasaran? Saya cek ke Google. Saya masukkan kata kunci kantong parkir. Hasilnya: istilah kantong parkir ternyata sudah lama dipakai. Setidaknya saya menemukan pada tahun 2012, istilah tersebut sudah digunakan.

(Jakarta, 5/11/2012) Pemerintah Daerah diminta untuk menyiapkan kantong-kantong parkir kendaraan beroda dua maupun empat yang di buat secara bertingkat di sejumlah titik pintu masuk menuju Ibu Kota Jakarta, seperti dilansir dephub.go.id.

Kesimpulannya? Fix, saya tidak update. Saya ketinggalan zaman.

Kenapa tidak memakai istilah tempat parkir atau lokasi parkir saja?

Kenapa tidak? Bukan begitu juga kali jawabannya.

Analisis saya, pertama ingin menunjukkan berbeda.

Maksud? Begini, penutur kata tersebut ingin menunjukkan bahwa kantong parkir itu tidak sekadar tempat atau lokasi parkir. Lebih dari itu. Seperti kantong air begitu.

Tapi argumen ini lemah. Kenapa? Jika kantong air digunakan untuk menyimpan air maka apakah kantong parkir juga digunakan untuk menyimpan parkir? Jawabannya jelas bukan. Sebab kantong parkir digunakan untuk menyimpan mobil bukan parkir.

Kalau begitu, kantong mobil mungkin lebih pas. Tapi hal ini juga rancu dengan kantong yang ada di dalam mobil?

Alasan kedua, mungkin penutur punya maksud lain. Penutur ingin menggambarkan jika kantong parkir itu lebih luas dari tempat parkir biasa. Bisa menampung banyak mobil. Atau juga bisa bermakna lokasi parkirnya yang mengantong. Terlihat sempit di depan, tapi luas di dalam.

Ah tapi tempat parkir di gedung, kantor dan mal itu juga terlihat sempit dari depan tapi luas di dalam.

Lalu apa? Apakah ini hanya kreatifitas berbahasa saja. Agar berbahasa terasa enak, luwes dan tidak kaku?

Baca juga: Asal Usul Sejinah

Lokasi Kantong Parkir?

Yang lebih membuat saya kagum lagi, ada frase lokasi kantong parkir. Seperti dilansir inews berikut ini:

Adapun lokasi kantong parkir di antaranya, Halaman Pura Mangkunegaran , PTPN, Aspol Beskalan, SD Beskalan, Pengadilan Negeri, Museum Radya Pustaka, Halaman belakang Hotel Novotel, halaman Galabo dan halaman Bank Indonesia.

Lokasi parkir, tempat parkir, parkiran, atau kantong parkir saja ternyata belum cukup. Masih diperlukan kombinasi diantaranya.

Kalau begitu, jangan-jangan nanti ada istilah: tempat lokasi kantong parkir?

Bagaimana?

– ©️ DPS

Kemayoran, Jakarta, 5/12/2022 21:20

*Image by DPS

Asal Usul Sejinah

0

Di dalam bahasa Jawa, ketika Anda membeli sate, mungkin Anda lazim mendengar kata sejinah. Misalnya: Pak, beli satenya sejinah saja. Apa itu sejinah? Bagaimana asal usul sejinah?

Artikel berikut ini akan membahas asal usul sejinah.

Sejinah adalah bahasa Jawa yang digunakan untuk satuan ukuran. Sama seperti lusin, kodi, dan rim. Sejinah biasa digunakan untuk satuan barang, seperti : tempe, telur, sate, dan sejenisnya.

Kata sejinah lazim digunakan untuk transaksi di pasar dan pedagang tradisional.

Sejinah itu Berapa?

Sejinah adalah satuan untuk sepuluh buah.

  • Sejinah = 10 buah.
  • Rong jinah = 20 buah.
  • Telung jinah = 30 buah.

Baca juga : Fenomena Meme

Sejinah berasal dari kata sing siji ora nggenah (yang satu tidak jelas).

Asal Usul Sejinah

Apakah sejinah itu selalu sama dengan sepuluh. Ternyata tidak. Di daerah tertentu, seperti di daerah Wlingi, Blitar, Jawa Timur, jika Anda membeli sate sejinah maka jumlahnya adalah 11 tusuk. Bukan sepuluh tusuk.

Menurut cerita orang tua, mungkin dulu ada orang membeli sate sepuluh tusuk. Oleh penjualnya kemudian ditambah satu sehingga jumlahnya menjadi 11 tusuk.

Sewaktu sampai di rumah, pembeli tersebut kaget. Kok satenya ada 11 tusuk. Pembeli itu bingung. Kemudian ia berkata : “Wah sing siji gak nggenah, sejinah iki.”

Kata-kata ini kemudian viral. Tentu bukan lewat klik, like, share, dan comment. Tetapi lewat tutur tinular. Dan akhirnya, jadilah sejinah itu standar satuan sate (11 tusuk).

Kerata Basa Sejinah

Sejinah di atas adalah kerata basa. Sejinah berasal dari kata sing siji ora nggenah (yang satu tidak jelas).

Dalam kasus sate tersebut, pembeli seharusnya mendapat 10 tusuk. Kok malah mendapat 11 tusuk. Sing siji ora nggenah (yang satu tidak jelas). Apakah bonus ataukah apa?

Apa itu kerata basa?

Kerata basa adalah akronim dalam bahasa Jawa yang penyusunannya tidak menggunakan kaidah. Mengapa disebut tidak menggunakan kaidah? Karena terkadang pengambilan suku katanya bisa dari bagian depan ataupun belakang.

Sejinah di Tempat Lain?

Bagaimana dengan sejinah di tempat lain? Apakah ada istilah sejinah di Jakarta? Sepengetahuan saya tidak ada. Satuan sate di Jakarta adalah tusuk. Tidak dikenal istilah sejinah. Bagaimana, apakah di daerah Anda mengenal istilah sejinah?

Salam sejinah.

(©️ ADS)

Kemayoran, Jakarta, 27/11/2022 20:13

#melekbahasa #melekberita

*Tulisan diperbaiki 12/06/2024 11:34

*Image by DPS

Meme Sang Fenomena

0

Jika saya bilang Gajah apa yang ada di pikiran Anda? Tulisan Gajah atau gambar Gajah?

Ya, saya yakin. Gambar gajah jawabannya.

Begitulah otak kita menyimpan data. Gambar-gambarlah yang disimpan. Bukan tulisan-tulisan.

Mau bukti lagi?

“Hari ini saya minum kopi di warung kopi yang terkenal mahal. Suasana di dalam sangat nyaman. AC dingin, kursi empuk, pencahayaan instagramable, colokan kabel dan wifi, membuat saya makin betah berlama-lama. Tak terasa sudah tiga jam saya nongkrong di dalam.”

Setelah membaca tulisan di atas, apa yang ada di pikiran Anda. Tulisan-tulisan itu yang muncul atau gambaran-gambaran suasana warung kopi?

Baca juga: Beetle Sphere

Fenomena Meme

Di era informasi ini, meme adalah salah satu penemuan yang luar biasa. Dengan meme, ribuan informasi dikompres dan mudah disimpan di memori otak. Sehingga ia bisa menjadi memori kolektif masa.

Dengan meme, ribuan informasi dikompres dan mudah disimpan di memori otak.

Jika apa yang ada di meme adalah baik dan benar, tentu tak jadi soal. Namun jika meme tersebut adalah ‘sampah’ seperti hoax dan ujaran kebencian, tentu ini jadi problem.

Langkah dan tindakan yang akan Anda ambil dalam hidup ini relatif akan ngawur. Kenapa? Karena data yang ada di memori Anda adalah ‘sampah’.

Ingat dalil garbage in, garbage out. Jika inputnya sudah sampah maka outputnya juga adalah sampah.

Karena Anda, Anda, dan Anda (saya) adalah masyarakat maka kengawuran ini bisa menjadi masif.

Jika sudah demikian, tentu hal ini cukup menyedihkan. Bayangkan kalau kita seperti ujung korek api. Sedikit gesekan saja akan mudah terbakar dan gosong.

Tahun 2024, sepertinya meme akan terus digunakan untuk menyebarkan ide.

Sudah siap?

– © DPS

Tebet, Jakarta, 19/11/2022 10:22

#melekinfo #melekberita

*Image by DPS

Catatan:

Media sosial sedang heboh dengan meme terkait Ibu Iriana dengan Kim Kun Hee, Ibu Negara Korea Selatan.

Beetle Sphere

melekberita.com – Apa jadinya hidup ini tanpa seni? Mungkin semua akan nampak hambar, monoton, statis, dan kurang berwarna.

Apa jadinya jika VW Kodok dijadikan bola?

Kurang lebih seperti gambar ini.

Saya pikir bola itu adalah transformer. Ternyata bukan. Bola itu adalah ‘The Beetle Sphere’ karya Ichwan Noor.

The Beetle Sphere adalah patung bola raksasa yang terbuat dari Volkswagen Beetle tahun 1953, gabungan poliester dan aluminium.

Idenya muncul dari persepsi sang pembuat terhadap objek yang merupakan produk dari “budaya transportasi”, yang menimbulkan isyarat/tanda emosi spiritual.

Proses pembuatannya menggabungkan teknik manipulasi dan substitusi.

Bentuk patung ini cenderung ke arah distorsi realistis, yang memungkinkan interpretasi baru tentang objek (mobil), sebagai pergeseran persepsi yang menciptakan makna asosiatif.

Bentuk visual pahatan menghasilkan kesan bulatan – dasar dari segala bentuk.

Baca juga : Analog Switch Off

VW Kodok memang penuh cerita. Saya jadi teringat cerita Juragan Madura yang beli VW Kodok baru.

Waktu pulang dari dealer, VW Sang Juragan mogok di jalan. Ia kemudian membuka kap mobil depan dan kaget. Ternyata mesinnya gak ada.

Wah, bagaimana ini! Mobil baru kok mesinnya jatuh di jalan? kata Sang Juragan.

Ia lantas menghubungi dealer. Tak lama kemudian petugas dealer datang.

Bagaimana ini, saya beli mobil baru, kok mesinnya tidak ada, masak belum satu hari mesinnya sudah copot, jatuh di jalan? kata Sang Juragan sambil menunjukkan kap depan yang kosong kepada petugas.

Maaf Pak, mobil ini mesinnya ada di belakang, kata petugas sambil membuka kap belakang dan menunjukkan mesin mobilnya.

Wahhh, dari tadi berarti saya atret (jalan mundur) ini, kata Sang Juragan dengan logat Madura yang kental.

Salam kental.

Gandaria, Jakarta, 5/11/2022 19:47

– ©️ DPS

#melekseni #melekberita

*Image by DPS

Analog Switch Off

melekberita.com – Dua bocah kelas dua SD sedang asik ngobrol dengan temannya soal siaran TV di rumahnya di Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2022). Mereka membahas siaran TV di rumahnya yang tiba-tiba hilang. Tidak bisa dilihat seperti biasanya.

“TVku di rumah, dari channel satu sampai 25 tidak bisa dilihat, semut semua,” kata Galih.

“Iya sama, di rumahku juga tidak bisa, semut semua,” kata Zara.

Saya yang mendengar obrolan itu kemudian ikut nimbrung.

“Emang kenapa TVnya?” tanya saya.

“Tidak bisa dilihat Kak, burem, semut semua isinya, kata mama mesti dipasang box,” jawab Zara.

“Itu TV di rumah kamu saja atau TV di teman-teman kamu juga tidak bisa dilihat?” tanya saya lebih lanjut.

“Di teman-teman aku juga tidak bisa dilihat Kak, di rumahnya Frendi juga semut semua,” jawab Zara ceriwis.

Obrolan dua bocah itu memantik rasa penasaran saya. Sampai di rumah, saya tes lihat siaran TV via antena biasa. Dan hasilnya tepat seperti kata Galih dan Zara, “perang semut”. Tidak bisa dilihat seperti biasanya.

Baca juga : Ciuman adalah Keberanian?

Ada apa ini? Apakah pemerintah jadi mematikan siaran analog?

Saya kemudian googling. Dan ternyata benar. Pemerintah telah mematikan siaran analog, Analog Switch Off (ASO) di wilayah Jabodetabek pada 2 November 2022, pukul 24.00 WIB. Siaran televisi analog di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) kini hanya bisa dinikmati via siaran televisi digital.

Kebijakan  itu ternyata tidak berjalan mulus-mulus saja. Ada pihak yang mempermasalahkan dan menggugatnya. Misalnya pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo.

Ngomong-ngomong, apakah Anda masih menonton TV? Jika iya maka dalam sehari berapa lama Anda menonton TV?

Salam TV

– © DPS

Kemayoran, Jakarta, 6/11/2022 9:41

#melekberita

*Image by DPS